Bolehkah Perempuan Umrah Saat Haid? Ini Dia Penjelasan Ulama
Bolehkah perempuan umrah saat haid? Simak penjelasan lengkap ulama dari empat mazhab tentang hukum thawaf bagi wanita haid, solusi praktis, dan panduan ibadah yang sesuai syariat di tahun 2025.
ARTIKELBLOGFIQHUMRAH MANDIRIMANASIKTIPS
Ibnu Khidhir
10/6/20254 min baca


Pertanyaan tentang boleh tidaknya perempuan melaksanakan umrah saat sedang haid adalah hal yang sering muncul, terutama di kalangan jamaah perempuan yang baru pertama kali menunaikan ibadah ini. Mengingat perjalanan umrah biasanya memiliki jadwal yang ketat, banyak yang merasa bingung ketika haid datang secara tak terduga di tengah perjalanan ibadah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum umrah bagi perempuan yang sedang haid menurut pandangan para ulama?
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, pandangan mazhab, serta solusi praktis bagi perempuan yang mengalami haid saat melaksanakan umrah.
Haid dan Ketentuan Ibadah Umrah
Umrah memiliki beberapa rukun utama, yaitu:
Ihram (niat memulai ibadah umrah),
Thawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali),
Sa’i (berlari kecil antara bukit Safa dan Marwah),
Tahallul (memotong sebagian rambut).
Dari keempat rukun tersebut, thawaf menjadi ibadah yang secara syar’i tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau haid saat haji:
قَالَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar utama bahwa perempuan haid tidak boleh thawaf karena thawaf disamakan kedudukannya dengan salat, yang juga mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan kecil.
Pandangan Ulama tentang Umrah bagi Perempuan Haid
1. Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, perempuan yang haid boleh berniat ihram umrah, karena ihram tidak mensyaratkan kesucian. Namun, ia tidak boleh thawaf sampai benar-benar suci. Jadi, solusinya adalah menunggu hingga suci baru melaksanakan thawaf dan sa’i.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa perempuan boleh memulai ihram saat haid, tetapi thawaf wajib ditunda. Jika waktu atau rombongan sudah harus kembali, ia wajib tetap berada di Makkah sampai suci, karena thawaf tidak sah dilakukan dalam keadaan haid.
3. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, hukum thawaf bagi wanita haid juga tidak sah. Namun, dalam kondisi darurat — misalnya jika rombongan harus segera meninggalkan Makkah dan tidak mungkin kembali lagi — sebagian ulama membolehkan thawaf darurat (thawaf dharurah) dengan konsekuensi membayar dam (denda).
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Haid Saat Umrah
Jika seorang perempuan mengalami haid saat melaksanakan umrah, berikut langkah yang dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat:
Tetap berihram dan niat umrah di miqat.
Haid tidak membatalkan niat ihram. Perempuan tetap bisa melafazkan niat:نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Aku berniat umrah dan berihram karenanya karena Allah Ta’ala.”
Menjalankan seluruh amalan selain thawaf.
Jamaah perempuan boleh berzikir, berdoa, membaca Al-Qur’an dari hafalan (tanpa menyentuh mushaf), dan mendengarkan talbiyah.Menunggu hingga suci.
Begitu telah suci, segera mandi wajib dan lakukan thawaf, kemudian sa’i dan tahallul untuk menyelesaikan umrah.Jika tidak sempat suci hingga rombongan pulang.
Dalam kondisi darurat, ada dua pilihan:Menunda kepulangan hingga bisa menyelesaikan thawaf, atau
Mengikuti pendapat sebagian ulama Maliki dengan melakukan thawaf darurat dan membayar dam, meskipun pendapat ini hanya digunakan jika benar-benar tidak ada pilihan lain.
Bagaimana Jika Haid Datang Setelah Thawaf?
Jika seorang perempuan sudah menyelesaikan thawaf kemudian haid datang sebelum sa’i, maka umrahnya tetap sah. Ia tetap dapat melanjutkan sa’i dan tahallul, karena sa’i tidak mensyaratkan kesucian dari haid.
Namun, jika haid datang sebelum thawaf selesai, maka thawaf tersebut batal dan wajib diulang setelah suci.
Bolehkan Minum Obat Penunda Haid untuk Umrah?
Sebagai salah satu solusi, banyak jamaah perempuan memilih minum obat penunda haid agar bisa menjalankan ibadah dengan lancar. Dalam hal ini, para ulama membolehkan, selama:
Mendapat izin dari dokter,
Tidak membahayakan kesehatan,
Diniatkan untuk mempermudah ibadah, bukan karena alasan lain.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan obat ini hanya solusi teknis sementara, bukan kewajiban. Jika haid tetap datang meski sudah berusaha menunda, maka seorang muslimah tetap harus menerima dengan sabar karena itu bagian dari ketentuan Allah.
Bagaimana jika niatnya dilakukan secara bersyarat?
Bagi kebanyakan jamaah umrah asal Indonesia, praktik niat bersyarat jarang dilakukan. Bahkan, para ustadz dan pembimbing pun jarang memberikan informasi terkait hal ini, padahal praktik niat umrah bersyarat juga diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW sebagai bagian dari syariat.
Salah satu keringanan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah niat bersyarat. Misalnya, seorang jamaah berniat: “Aku niat umrah jika sudah suci dari haid.” Dengan niat ini, perjalanan ibadah bisa tetap dimulai, sementara thawaf dan sa’i menunggu hingga suci.
Praktik niat bersyarat bukan hanya masalah teknis. Ia juga mengajarkan kesungguhan hati. Jamaah tetap menunjukkan ikhlas dalam ibadah, sekaligus fleksibel menghadapi kondisi tubuh yang tidak selalu pasti. Sayangnya, bagi kebanyakan jamaah umrah asal Indonesia, praktik niat bersyarat jarang diajarkan oleh para ustadz atau pembimbing/muthawif, padahal ini bagian dari kemudahan syariat.
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Larangan thawaf bagi perempuan haid bukan bentuk diskriminasi, melainkan penghormatan terhadap fitrah dan kesucian dalam ibadah. Islam memuliakan perempuan dan memberikan keringanan sesuai kondisi biologis mereka. Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW menunjukkan empati dan kelembutan terhadap perempuan yang sedang haid, termasuk saat dalam ibadah haji atau umrah.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya ini (haid) adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa haid bukan aib dan bukan penghalang utama dalam ibadah — hanya perlu menyesuaikan tata cara ibadah yang sesuai dengan syariat.
Perempuan yang sedang haid boleh berihram dan berniat umrah, tetapi tidak boleh thawaf di Ka’bah hingga suci. Hal ini berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama dari empat mazhab.
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk menunggu, maka sebagian ulama membolehkan thawaf darurat dengan membayar dam, meskipun pilihan terbaik tetap menunggu hingga suci.
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Bagi para muslimah, datangnya haid bukanlah penghalang untuk beribadah, tetapi bagian dari ujian kesabaran dan ketundukan kepada Allah SWT. Dengan niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar, setiap langkah menuju Baitullah tetap bernilai ibadah, meskipun tidak semua amalan dapat dilakukan.
Baca Juga:
>>Perjalanan Lintas Waktu: Festival Modern Souq Ukaz di Arab Saudi
>>Keindahan Tersembunyi di Kota Taif, Makkah, Saudi Arabia
>>Kisah Inspiratif Perjalanan Haji Ibnu Battuta
>>Mengapa Nabi Hijrah Ke Madinah? Ini Alasannya!
>>Alasan Abrahah Ingin Menghancurkan Kabah
>>Manasik Umrah Lengkap 2025: Panduan Doa, Tata Cara, dan Tips Jamaah
>>Niat Umrah Bersyarat: Doa Arab, Terjemahan, dan Penjelasan Lengkap
>>Fast Track Raudhah: Apa Itu, Cara Daftar, dan Keuntungan bagi Jamaah
>>Rahasia Bisa Masuk Raudhah Lebih dari Sekali dalam Sehari
>>Misteri dan Alasan Abrahah Ingin Menghancurkan Kabah
>>Panduan Aplikasi Nusuk 2025: Cara Daftar, Booking Raudhah, dan Fast Track
>>Bolehkah Perempuan Melaksanakan Umrah Saat Haid? Begini Penjelasan Ulama
>>Berapakah Tarif Biaya Badal Umrah 2025?
>>Mengapa Umrah Disebut Haji Kecil? Ini Dia Sejarahnya!
>>Inilah Alasan Mengapa Ka'bah Dipenuhi Oleh Berhala Pada Masa Jahiliyah!